Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Juknis Evaluasi Hasil Berguru Mi Terbaru


Juknis Penilaian MI Terbaru - Penilaian hasil mencar ilmu ialah komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan data atau info untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sanggup ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk memilih taktik mengajar yang baik dan memotivasi penerima didik untuk mencar ilmu yang lebih baik.

Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai diberikut:

  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak spesialuntuk penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning)
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar(KD) pada Kompetensi Inti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian memakai pola kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian penerima didik dengan kriteria kompetensi yang diputuskan. Hasil penilaian seorang penerima didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil penerima didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang diputuskan. Kompetensi yang diputuskan ialah ketuntasan mencar ilmu minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terpola dan berkelanjutan,artinya tiruana indikator diukur,kemudian kesudahannya dianalisis untuk memilih KD yang sudah dan yang belum dikuasai penerima didik, serta untuk mengetahui kesusahan mencar ilmu penerima didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa kegiatan remedial bagi penerima didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan kegiatan pengayaan bagi penerima didik yang sudah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Tujuan Penilaian


Tujuan penilaian hasil mencar ilmu di madrasah antara lain:

  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai penerima didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi mencar ilmu penerima didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan final masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan kegiatan perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi penerima didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang diputuskan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan diberikutnya.

Fungsi Penilaian


Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik mempunyai fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik meliputi:

1. Formatif
Penilaian formatif ialah penilaian yang menyediakan info kepada penerima didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki belum sempurnanya hasil mencar ilmu penerima didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hasil dari kajian terhadap belum sempurnanya penerima didik digunakan untuk mempersembahkan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan diberikutnya.

2. Sumatif
Penilaian sumatif ialah jenis penilaian yang orientasinya ialah mengumpulkan info wacana pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada final suatu unit pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk memilih keberhasilan mencar ilmu penerima didik pada final semester, satu tahun pembelajaran, atau final masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk memilih nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan mencar ilmu penerima didik dari satuan pendidikan.

3. Evaluatif
Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.

Acuan Penilaian


Ada dua jenis pola penilaian yang digunakan dalam mengelompokan penerima didik yaitu:

1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil mencar ilmu setiap penerima didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk memilih status setiap penerima didik terhadap kemampuan penerima didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui kemampuan penerima didik di dalam komunitasnya menyerupai di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN memakai kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah diubahsuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut.

Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan penerima didik wacana bahan pembelajaran yang diujikan, tetapi spesialuntuk menandakan posisi penerima didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat.

2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK)
Penilaian Acuan Kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluationadalah pengukuran keberhasilan penerima didik dengan memakai kriteriatertentu yang sudah diputuskan. Dalam pengukuran ini penerima didik dibandingkan dengan kriteria yang sudah ditentukan terlebih lampau dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan penerima didik yang lain.

Keberhasilan penerima didik tergantung pada penguasaan bahan atas kriteria yang sudah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. melaluiataubersamaini PAK setiap penerima didik sanggup diketahui apa yang sudah dan belum dikuasainya

Melalui penilaian ini kita sanggup menyebarkan alat ukur untuk mengetahui berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes dipertama pembelajaran (pretest) dan tes pada final pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar bahan yang bisa diterima penerima didik dalam kegiatan pembelajaran.

Pendekatan penilaian


Penilaian konvensional cenderung dilakukan spesialuntuk untuk mengukur hasil mencar ilmu penerima didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seakan-akan sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak spesialuntuk mengukur hasil belajar,namun yang lebih penting ialah bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi penerima didik dalam proses pembelajaran.

Oleh lantaran itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment oflearning), penilaian untuk pembelajaran (assessment forlearning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessmentas learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian penerima didik terhadap kompetensi yang sudah diputuskan.Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru dalam memakai info wacana kondisi penerima didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan penerima didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk memilih sasaran belajar.

Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling mayoritas dibandingkan assessment forlearning dan assessment aslearning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 dibutuhkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessmentas learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Assessment of learning ialah penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil mencar ilmu setelah penerima didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif menyerupai ulangan final semester, ujian madrasah, dan ujian nasional ialah contoh assessment of learning.

Assessmentfor learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses pembelajaran. melaluiataubersamaini assessment for learning guru sanggup mempersembahkan umpan balik terhadap proses mencar ilmu penerima didik, memantau kemajuan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning ialah penilaian proses yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi penerima didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, contohnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, ialah contoh-contoh assessment for learning.

Download Juknis Penilaian Hasil Belajar MI Terbaru


Selengkapnya bisa anda download pada link diberikut ini:
Download

Prinsip Penilaian


Dalam melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu biar kesudahannya sanggup diterima oleh tiruana pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai diberikut:

1. Sahih
Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.

4. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, sopan santun istiadat, status social ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh tidak samanya capaian hasil mencar ilmu penerima didik pada kompetensi yang dinilai.

5. Terpadu
Berarti penilaian oleh pendidik ialah salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

6. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, terperinci dan sanggup diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam abad keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai yaitu penerima didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan pola yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh tiruana pihak.

7. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup beberapa aspek tiruana aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali metode penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik.

8. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.

9. Beracuan Kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai pola kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima didik sudah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian kawan-kawan atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang diputuskan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi diberikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

10. Akuntabel
Penilaian sanggup dipertanggungjawabankan, baik dari segi metode, mekanisme maupun hasilnya.