Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Juknis Proteksi Kelompok Kerja Pengawas Pai 2019


Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) mempunyai kiprah strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang berkarakter di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan meliputi beberapa aspek bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya kiprah pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 wacana Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melaksanakan pelatihan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pelatihan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara membuatkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan kiprah kepengawasan yang menjadi tanggungjawabannya.

Oleh alasannya itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memdiberi menolongn operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk „pertolongan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019”. Agar menolongan tersebut sanggup dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis Pengelolaan tunjangan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai contoh dalam memanfaatkan dana dimaksud.

Petunjuk Tehnis Pengelolaan tunjangan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai contoh bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola menolongan, dan Pokjawas PAI penerima; khususnya contoh dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan Pokjawas PAI serta sebagai materi penilaian terhadap kegiatan pemdiberian menolongan dimaksud. melaluiataubersamaini adanya petunjuk tehnis ini dibutuhkan memanfaatkan dana menolongan pemberdayaan Pokjawas PAI tersebut sanggup berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu kepengawasan PAI.

Tujuan menolongan pemberdayaan pokjawas PAI


  1. untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan dan program-program dalam pemberdayaan dan peningkatan mutu pengawas PAI melalui POKJAWAS PAI sudah diputuskan.
  2. Dalam rangka memberdayakan dan mempersembahkan pencerahan kepada POKJAWAS PAI semoga kegiatan dan kegiatan yang sudah disusun sanggup diimplemetasikan, sehingga lebih berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan.
  3. Memotivasi semoga pengurus dan anggota pokjawas PAI lebih bersemangat dan bernafsu mewujudkan pokjawas PAI yang mereka kelola sebagai wahana/wadah komunikasi dan silaturahmi dalam4 upaya meningkatkan kompetensi pengawas PAI dalam supervise akademik dan manajerial; pelatihan bagi pengawas PAI semoga bisa melaksanakan penelitian dan pengembangan profesi, pelatihan pengawas PAI dalam membuatkan karir; dan yang terpenting lagi ialah meningkatkan dan membuatkan keprofesionalisme-an pengawas itu sendiri semoga berjalan lebih optimal.
  4. Memenuhi sebahagian masukana maupun peralatan yang dibutuhkan oleh Pokjawas PAI, menyerupai halnya : masukana, media, peralatan pengolah data, dan ATK.
  5. Memenuhi sebahagian dana taktis dalam melaksanakan kegiatankegiatan yang sudah diprogramkan oleh pokjawas PAI peserta menolongan.

Adapun samasukan dari pemdiberian dana tunjangan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 ini ialah POKJAWAS PAI baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, mempunyai kelengkapan administrasi, mempunyai kegiatan / kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan pengawas PAI di lingkungan kerja masing-masing dan sudah mengatakan eksistensinya.

Persyaratan tunjangan POKJAWAS PAI


  1. Sudah Memiliki kepengurusan yang sudah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (POKJAWAS-PAI PROVINSI), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA).
  2. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (lampiran 1).
  3. Memiliki profil organisasi POKJAWAS PAI, yang minimal mencakupkan wacana kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru binaan, dan kegiatan kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal sudah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
  4. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
  5. Mengajukan undangan Dana tunjangan Pemberdayaan POKJAWASPAI tahun anggaran 2019, yang ditanhadirani oleh Ketua Pokjawas PAI dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk POKJAWAS-PAI NASIONAL, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk POKJAWAS PAI kabupaten/kota.
  6. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional pokjawas PAI.
  7. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan diputuskan

Lampiran Dokumen Juknis Kelompok Kerja Pengawas


  1. misal Proposal dan Berkas-berkas Pendukung
  2. Penyiapan Dokumen Pengajuan Realisasi Dana pertolongan
  3. Penyiapan Dokumen Pertanggung Jawaban Dan Laporan Realisasi Dana tunjangan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019

Download Juknis Kelompok Kerja Pengawas


Selengkapnya bisa anda download pada link diberikut ini:
Download

Demikian yang bisa saya bagikan kepada anda para pengawas pendidikan agama islam, semoga bermanfaa...