Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

8 Standar Kurikulum Nasional Smk Mak Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018


8 Standar Kurikulum Nasional Sekolah Menengah kejuruan MAK Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 - Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SNP SMK/MAK) ialah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia biar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.

SNP SMK/MAK terdiri atas: standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses pembelajaran; standar evaluasi pendidikan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar masukana dan pramasukana; standar pengelolaan; dan standar biaya operasi.

Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK


Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi. SMK/MAK ialah bab dari sistem pendidikan nasional yang mempunyai tujuan pendidikan kejuruan yaitu menghasilkan tenaga kerja terampil yang mempunyai kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri, serta bisa membuatkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan kejuruan di atas diharapkan standar kompetensi lulusan SMK/MAK yang dijabarkan dari profil lulusan sebagai diberikut:

  1. diberiman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
  2. memiliki perilaku mental yang kuat untuk membuatkan dirinya secara berkelanjutan;
  3. menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta mempunyai keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
  4. memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
  5. berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

Penyusunan Area Kompetensi lulusan SMK/MAK didasarkan pada tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan:

  • karakter dan budaya Indonesia yang mempunyai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta nilai-nilai Pancasila;
  • pembelajaran dan keterampilan era 21 (dua puluh satu), menyerupai berfikir kritis dan bisa menuntaskan masalah, kreatif, bisa bekerja sama, dan berkomunikasi;
  • peningkatan kompetensi lulusan melalui literasi bahasa, matematika, sains, teknologi, sosial, budaya, dan kemampuan dasar lainnya yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan masa depan;
  • penyiapan sumber daya insan biar mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sebagai tenaga terampil tingkat menengah; dan
  • ketentuan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.

Berdasarkan kriteria tersebut dirumuskan 9 (sembilan) area kompetensi lulusan SMK/MAK sebagai diberikut:

  • keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • kebangsaan dan cinta tanah air;
  • karakter pribadi dan sosial;
  • literasi;
  • kesehatan jasmani dan rohani;
  • kreativitas;
  • estetika;
  • kemampuan teknis; dan
  • kewirausahaan.

Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan secara menyeluruh dalam satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menurut Gradasi Kompetensi pada masing-masing jadwal pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun. Pengintegrasian ini dilakukan lantaran ketiga dimensi tersebut bukan ialah komponen yang saling terpisahkan melainkan saling melengkapi antara 1 (satu) dengan yang lain.

Gradasi Kompetensi diharapkan sanggup mempersembahkan ruang dan peluang berkembangnya kompetensi lulusan secara optimal dengan mempertimbangkan lingkungan akseptor didik, fungsi satuan pendidikan, kesinambungan, lingkup dan kedalaman materi, serta tahapan perkembangan psikologis akseptor didik. Khusus untuk dimensi sikap, internalisasi nilai-nilai perilaku ke dalam diri setiap akseptor didik sanggup dilakukan melalui strategi: (1) pemdiberian keteladanan; (2) pemdiberian nasehat sesuai dengan konteks materi, waktu, dan tempat; (3) penguatan nyata dan negatif; (4) pembiasaan; dan (5) pengkondisian.

Struktur Standar Isi SMK/MAK


Struktur standar isi terdiri atas area kompetensi, standar kompetensi lulusan, sub standar kompetensi lulusan, dan ruang lingkup materi. Area kompetensi dan butir standar kompetensi lulusan ialah bab dari standar kompetensi lulusan, sedang sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi ialah bab inti dari standar isi. Standar isi ini diorganisasikan menurut bidang keahlian dan jadwal keahlian. Secara umum Standar isi ini terdiri atas bab umum dan bab kejuruan. Muatan umum untuk suatu bidang keahlian tertentu ialah sama, sedangkan muatan kejuruan secara umum bersifat spesifik untuk masing-masing jadwal keahlian pada bidang keahlian tertentu. Bidang keahlian dalam standar isi ini meliputi;

  1. bidang teknologi dan rekayasa;
  2. energi dan pertambangan;
  3. teknologi informasi dan komunikasi;
  4. kesehatan dan pekerjaan sosial;
  5. agribisnis dan agroteknologi;
  6. kemaritiman;
  7. bisnis dan manajemen;
  8. pariwisata; dan
  9. seni dan industri kreatif.

Penjabaran sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi ke dalam muatan pembelajaran didistribusikan pada 1 (satu) atau lebih muatan pembelajaran yang relevan. Namun tiruana muatan dan sejumlah kegiatan ekstra kurikuler menyerupai kepramukaan juga harus berkontribusi terhadap pencapaian aspek kejujuran ini. Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK. Selanjutnya sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran.

Standar Proses Pembelajaran


Proses pembelajaran SMK/MAK mencakup beberapa aspek 3 (tiga) dimensi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus dan kurikulum menurut standar isi dan standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan penlampauan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Penilaian pembelajaran dilakukan untuk perbaikan proses pembelajaran.


Proses Pembelajaran di Kelas
1. Perencanaan
Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK/MAK dan kurikulum.

a. Silabus
Silabus ialah contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang juga memuat kerangka konseptual jadwal keahlian dan kompetensi keahlian.

b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dikembangkan dari silabus dan bertujuan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran akseptor didik dalam upaya mencapai kompetensi.

2. Pelaksanaan
Guru/instruktur dalam melaksanakan pembelajaran mengikuti langkah-langkah sebagai diberikut:

a. Kegiatan penlampauan
Pada pelaksanaan kegiatan penlampauan, guru/instruktur:

  1. menyiapkan akseptor didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
  2. memdiberi motivasi berguru akseptor didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi bimbing dalam kehidupan sehari-hari, dengan mempersembahkan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta diubahsuaikan dengan karakteristik dan jenjang akseptor didik;
  3. melakukan kegiatan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  4. menerangkan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang akan dicapai; dan
  5. menyampaikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.

b. Kegiatan inti
Guru/instruktur memakai model pembelajaran sesuai karakteristik kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran dengan memanfaatkan materi bimbing yang tertuang dalam RPP. Guru/instruktur mendorong akseptor didik berguru aktif dengan memdiberi peluang bertanya, memberikan ide/gagasan, pendapat, berdiskusi, atau bentuk lain yang memotivasi belajar.

c. Kegiatan penutup
Pada kegiatan penutup, guru/instruktur dan akseptor didik, baik secara individu maupun kelompok:

  1. melakukan refleksi seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran, hasil dan manfaat yang diperoleh;
  2. mempersembahkan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  3. merencanakan kegiatan tindak lanjut; dan
  4. menginformasikan planning kegiatan pembelajaran untuk pertemuan diberikutnya.

3. Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian Proses Pembelajaran ialah evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran untuk perbaikan. Hasil evaluasi dipakai untuk merencanakan jadwal perbaikan pembelajaran, pengayaan, dan layanan konseling untuk mengatasi kesusahan belajar.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi proses pembelajaran ialah sebagai diberikut:

  • penilaian sebagai bab dari proses pembelajaran;
  • fungsi evaluasi sebagai diagnosis untuk perbaikan proses pembelajaran;
  • tindak lanjut hasil evaluasi berupa perbaikan dan pengayaan; dan
  • berbagai metode evaluasi sanggup dipakai menyerupai evaluasi diri, evaluasi antar kawan, kuis, dan pengamatan.

Standar Penilaian Oleh Pendidik


Penilaian Hasil Belajar akseptor didik oleh pendidik ialah evaluasi proses pembelajaran (assessment for learning), evaluasi capaian pembelajaran (assessment of learning), dan evaluasi sebagai pembelajaran (assessment as learning), yang dilakukan melalui mekanisme evaluasi pembelajaran sebagai diberikut:

  1. Pendidik menetapkan lingkup evaluasi mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  2. Pendidik menyusun perencanaan evaluasi dan melaksanakan penilaian; dan
  3. Pendidik memanfaatkan hasil evaluasi untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan akseptor didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai.

Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai diberikut:

  1. Perencanaan metode dan metode evaluasi oleh pendidik mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya;
  2. Penyusunan instrumen evaluasi diubahsuaikan dengan perencanaan metode dan metode evaluasi serta ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama;
  3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi bersifat fleksibel, memakai strategi, bentuk, dan metode yang sesuai;
  4. Pendidik memfasilitasi pelaksanaan evaluasi sanggup berdiri diatas kaki sendiri oleh akseptor didik pada setiap penyelesaian proses berguru pada setiap unit kompetensi. Hasil evaluasi sanggup berdiri diatas kaki sendiri diverifikasi oleh pendidik untuk memmenolong memastikan kesesuaiannya;
  5. Analisis hasil evaluasi untuk mengetahui level capaian kompetensi dan/atau ketuntasan belajar, kelebihan, dan belum sempurnanya pembelajaran baik tingkat akseptor didik maupun tingkat kelas;
  6. Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan; dan
  7. Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi akseptor didik dan profil kelas serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar.

C. Bentuk dan Instrumen Penilaian
Penilaian Hasil Belajar akseptor didik oleh pendidik dilakukan dengan memakai bentuk pengamatan, penugasan, ulangan, dan/atau bentuk lain yang sesuai. Instrumen evaluasi terdiri atas tes dan nontes.

Standar Kualifikasi Akademik Guru/Pendidik


A. Standar Kualifikasi Guru

  1. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK melalui pendidikan formal Standar kualifikasi akademik guru SMK/MAK ialah jenjang pendidikan sedikitnya yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D-IV) yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai akta pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  2. Kualifikasi Kompetensi profesional guru kejuruan SMK/MAK mengacu pada kompetensi sebagai guru dan kompetensi kerja yang berlaku di dunia perjuangan dan industri.
  3. Kualifikasi kompetensi kerja guru kejuruan SMK/MAK yang dimaksud pada butir 2 mempunyai jenjang 4 (empat) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

B. Standar Kualifikasi Instruktur Kejuruan

  1. Standar kualifikasi akademik pelatih kejuruan minimal mempunyai ijazah SMK/MAK sesuai bidang kejuruan dan mempunyai pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun.
  2. Kualifikasi pelatih kejuruan sanggup juga diperoleh melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) yang dibuktikan dengan akta keahlian.
  3. Sertifikat keahlian pelatih kejuruan berasal dari Lembaga Sertifikasi yang diakui secara nasional dan/atau internasional.

Standar Sarana Pramasukana SMK/MAK


Standar masukana dan pramasukana SMK/MAK sekurang-kurangnya mencakup beberapa aspek:

  1. Standar Lahan;
  2. Standar Bangunan;
  3. Standar Ruang Pembelajaran Umum;
  4. Standar Ruang Praktik/Laboratorium Umum;
  5. Standar Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian;
  6. Standar Ruang Pimpinan dan Administrasi; serta
  7. Standar Ruang Penunjang.

Lahan ialah sebidang tanah yang di atasnya terdapat pramasukana SMK/MAK mencakup bangunan, lahan praktik, pertamanan, dan akomodasi pendukung pendidikan lainnya. Sedangkan bangunan ialah gedung yang dipakai untuk menjalankan fungsi pendidikan. Ruang pembelajaran umum diharapkan untuk meningkatkan kemampuan akseptor didik dalam mengadopsi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Ruang praktik/laboratorium umum untuk meningkatkan kemampuan literasi ilmu-ilmu dasar dan ilmu pengetahuan alam terapan serta kemampuan dasar bidang keahlian sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ruang praktik/laboratorium keahlian dipakai untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia usaha/industri.

Standar Pengelolaan Sekolah Menengah kejuruan / MAK


Standar Pengelolaan ini memakai pendekatan MBS/M yang mendorong penyelenggaraan SMK/MAK dikelola secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan kebijakan nasional dan karakteristik SMK/MAK. Penerapan MBS/M mendorong kemandirian SMK/MAK dalam pengelolaan pendidikan biar sesuai dengan potensi lingkungan budaya, kearifan lokal, pinjaman partisipasi masyarakat dan sumber-sumber pembelajaran yang tersedia menurut keunggulan dan ciri khas SMK/MAK.

Dalam penerapan MBS/M diharapkan satuan pendidikan sanggup merancang taktik untuk mencapai tujuan pendidikan dan mewujudkannya melalui peningkatan kerja sama dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, atas prakarsa bersama dalam membuat keputusan dan penerapannya. MBS/M harus diberimbas pada peningkatan suasana dan proses pembelajaran yang besar lengan berkuasa terhadap terwujudnya pencapaian kompetensi.

A. Peranan Pengelolaan dalam Peningkatan Mutu SMK/MAK
Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK yang dilakukan dengan efektif dan efisien terhadap penerapan banyak sekali sumberdaya yang tersedia, mempunyai tugas yang sangat penting terhadap peningkatan mutu proses kegiatan dan hasil pendidikan SMK/MAK. Rangkaian proses kegiatan dalam membuat mutu pendidikan SMK/MAK yang perlu dilakukan meliputi:

  1. Perencanaan, yaitu menyusun dan menetapkan visi, misi, dan tujuan SMK/MAK apa yang ingin dicapai dengan memakai sumber daya yang dimiliki, sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku.
  2. Pengorganisasian, yaitu menetapkan jadwal kerja SMK/MAK yang didalamnya mencakup beberapa aspek kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, melalui memanfaatkan ketersediaan banyak sekali sumber daya secara efektif dan efisien, dalam mencapai tujuan yang sudah diputuskan.
  3. Pelaksanaan, yaitu tindakan untuk menggerakan dan memakai seluruh sumber daya yang tersedia di SMK/MAK, dalam rangka mencapai tujuan dan samasukan sesuai dengan perencanaan yang sudah diputuskan, sehingga terwujud efisiensi proses dan efektifitas hasil kerja.
  4. Penganggaran, yaitu proses menyusun planning penerapan dana keuangan yang mencakup pengalokasian dan pendistribusian secara akuntabel, transparan, mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan dalam menetapkan jadwal dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
  5. Pengendalian, yaitu proses pemdiberian balikan dan tindak lanjut pembandingan antara hasil yang dicapai dengan planning yang sudah diputuskan.
  6. Evaluasi, yaitu tindakan penyesuaian apabila terdapat penyimpangan kegiatan menurut standar atau pedoman yang sudah dibuat, sehingga rangkaian kegiatan yang sudah direncanakan, diorganisasikan dan diimplementasikan sanggup diperbaiki atau ditingkatkan, supaya sanggup berjalan sesuai dengan target/capaian yang diputuskan.

Pengelolaan SMK/MAK, dalam pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip MBS/M sebagai diberikut:

  1. Kemandirian. SMK/MAK berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dalam meningkatkan mutu berguru akseptor didik.
  2. Keadilan. SMK/MAK melaksanakan pengelolaan menurut skala prioritas sumber daya SMK/MAK untuk kepentingan peningkatan mutu SMK/MAK dan memdiberi peluang yang sama bagi setiap masyarakat SMK/MAK untuk ikut meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan kapasitas masing-masing.
  3. Keterbukaan. Seluruh masyarakat SMK/MAK dan pemangku kepentingan sanggup mengetahui mekanisme pengelolaan sumberdaya di SMK/MAK dan terjadi penyebarluasan informasi dan kepada masyarakat tentang pengelolaan sumberdaya yang dimiliki oleh SMK/MAK.
  4. Kemitraan. SMK/MAK melaksanakan jalinan kerja sama antara sekolah/madrasah dengan masyarakat, baik individu, kelompok/organisasi maupun dunia usaha/industri, yang dalam hal ini SMK/MAK dan masyarakat dalam posisi sejajar untuk melaksanakan kerjasama yang saling menguntungkan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk didalamnya berhubungan dengan komunitas orang bau tanah akseptor didik, forum pemerintahan, komunitas masyarakat sipil penggiat pendidikan, komunitas keagamaan.
  5. Partisipatif. Keikutsertaan tiruana pemangku kepentingan/Ekosistem Satuan Pendidikan dalam mengelola satuan pendidikan dan pembuatan keputusan, sanggup dilakukan melalui mekanisme formal atau insidental sanggup berbentuk sumbangan tenaga, dana, dan masukana pramasukana, serta menolongan teknis, dan membagikan pengalaman dan praktik baik kepada SMK/MAK banyak sekali proses atau taktik yang terkait dengan penanaman dan penumbuhan abjad sehingga orangtua juga sanggup dijadikan teladan dalam penguatan pendidikan abjad di SMK/MAK.
  6. Efisiensi. SMK/MAK melaksanakan jadwal atau kegiatan memakai banyak sekali sumber daya untuk mencapai tujuan menurut prioritas.
  7. Akuntabilitas. Pertanggungjawabanan pencapaian tujuan SMK/MAK kepada masyarakat SMK/MAK, masyarakat/komite sekolah/madrasah dan Dinas Pendidikan dilakukan secara tertulis.

Download 8 Standar Nasional Sekolah Menengah kejuruan MAK Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018


Selengkapnya bisa anda download pada link diberikut ini:
Download

Standar Biaya Operasional


  1. Biaya Operasi SMK/MAK, yang selanjutnya disebut Biaya Operasi ialah bab dari dana pendidikan yang diharapkan untuk membiayai kegiatan operasi SMK/MAK biar sanggup berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
  2. Standar Biaya Operasi ialah standar yang mengatur komponen dan besarnya Biaya Operasi satuan pendidikan yang berlaku selama 1 (satu) tahun.

A. Komponen Biaya Operasi
Komponen Biaya Operasi mencakup Biaya Operasi personalia dan Biaya Operasi nonpersonalia.

B. Komponen Biaya Operasi Personalia
Komponen Biaya Operasi personalia mencakup penghasilan pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tuntidakboleh yang menempel pada penghasilan.

C. Komponen Biaya Operasi Nonpersonalia
Komponen Biaya Operasi nonpersonalia mencakup biaya pengadaan alat tulis, materi dan alat habis pakai kegiatan berguru mengajar teori dan praktikum, daya, air, jasa telekomunikasi, konsumsi, biaya pemeliharaan dan perbaikan enteng masukana dan pramasukana, biaya lembur, biaya transportasi, pajak, biaya asuransi, biaya kegiatan training akseptor didik/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi/sertifikasi kompetensi, biaya praktik kerja/magang industri, biaya bengkel kerja berbasis industri, serta biaya perencanaan dan pelaporan.

Bemasukan Biaya Operasi nonpersonalia pada SMK/MAK sanggup tidak sama sesuai kebutuhan setiap kompetensi keahlian.

Sumber File: jdih.kemdikbud.go.id