Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Peningkatan Kompetensi Manajerial Dan Tugas Kepala Madrasah


Peningkatan Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah dan Peran Kepala Madrasah dalam Penjaminan Mutu Madrasah. Kompetensi Kepala Madrasah menyerupai tertuang dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 yaitu kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi sosial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi kepribadian.

Kemampuan mendayagunakan sumberdaya pendidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk  terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran yang berkarakter dalam rangka pencapaian standar kompetensi nasional.

Sumber daya yang dimiliki madrasah yaitu peserta didik/siswa, PTK/guru, masukana pramasukana, sumber belajar, anggaran, dan waktu.

baca juga:
misal manajemen sekolah/madrasah

Berikut Kompetensi manajerial kepala madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan


  1. Planning: menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan
  2. Organizing: berbagi organisasi sekolah/madrasah sesuai kebutuhan
  3. Leading: memimpin sekolah/madrasah (dalam rangka pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal
  4. Change management: mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/menuju organisasi pembelajaran yang efektif (learning organization)
  5. School culture: membuat budaya dan iklim sekolah/madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran anak didik
  6. Human resource management: mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumberdaya insan secara optimal
  7. Asset management: mengelola masukana dan pramasukana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
  8. Social relation: mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah
  9. Student development: mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik gres (fair recruitment system) dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
  10. Curriculum development: mengelola pengembangan kurikulum dan aktivitas pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional
  11. Financial management: mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
  12. School administration: mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
  13. Organizational development: mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung aktivitas pembelajaran dan aktivitas peserta didik di sekolah/madrasah
  14. Management information system: mengelola sistem gosip sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan agenda dan pengambilan keputusan
  15. Educational technology: memanfaatkan kemajuan teknologi gosip bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah
  16. Monitoring and evaluation system: melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan agenda aktivitas sekolah/madrasah dengan mekanisme yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
  17. Quality assurance system: berbagi sistem penjaminan mutu internal madrasah dalam upaya meningkatkan mutu madrasah berkelanjutan

Sistem penjaminan mutu madrasah di Indonesia terdiri atas:

  • Sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
  • Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi.

baca juga:
Standar pelayanan minimal SD MI
Tutorial instrumen standar pelayanan minimal

SPMI yaitu kebijakan, sistem, dan mekanisme yang dibangun oleh madrasah untuk memantau dan memperbaiki penyelenggaraan layanan pendidikan, sesuai visi dan misi madrasah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

SPME melalui legalisasi yaitu kebijakan, sistem dan mekanisme yang dibangun oleh BAN-S/M untuk menilai dan memilih kelayakan madrasah menurut kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan.