Juknis Proteksi Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Guru Pai Tk
Juknis pertolongan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI Taman Kanak-kanak - Pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun aksara bangsa yang diberiman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk insan Indonesia yang diberiman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggung jawaban.
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan peserta didik sanggup menyebarkan potensi yang dimiliki serta sanggup memahami dan menghayati pedoman agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur pedoman agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan tabiat mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta sikap akhlakul karimah peserta didik melalui banyak sekali seni manajemen dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memdiberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
baca juga:
Buku Pedoman Motorik Kasar dan Halus Anak Usia 0-2 Tahun
Buku Pedoman Motorik Kasar dan Halus Anak Usia 2-4 Tahun
Buku Pedoman Motorik Kasar dan Halus Anak Usia 4-6 Tahun
Bidang penilaian atau penilaian pendidikan ialah aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru ialah keterampilan dalam merancang dan melakukan penilaian, baik4 yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik). Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk GPAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian untuk ranah sikap. Authentic assessment sebagaimana yang dikembangkan melalui bimtek kurikulum 2013 ialah wilayah yang perlu digarap secara menyeluruh dan tuntas.
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI dalam memahami banyak sekali kompetensi di atas ialah pemberdayakan FKG PAI Taman Kanak-kanak yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota. FKG ialah Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak yang difungsikan sebagai wadah untuk menyebarkan profesionalisme guru. Forum ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional. Oleh sebab itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan peningkatan pemberdayaan FKG PAI Taman Kanak-kanak dengan impian meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme.
Untuk meningkatkan kinerja, menambah wawasan, dan meningkatkan keprofesionalitasnya dalam melakukan kiprah sebagai pendidik khususnya pada pendidikan agama Islam, guru PAI membentuk FKG (untuk TK) , KKG (untuk SD) dan MGMP (untuk SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK), sehingga impian bahwa guru PAI menjadi5 guru yang inovatif, kreatif dan berdedikasi tinggi tercapai. Tentunya tercapainya tujuan pendidikan agama Islam.
Agar kiprah FKG sebagai kelompok atau organisasi professional terbaik maka harus diberdayakan pada segala bidang, menyerupai dari segi pengelolaan atau manajemen, perencanaan program, pelaksanaan program, penilaian program, pengembangan program, dan seni manajemen pelatihan GPAI, sehingga sebagai kepantidakboleh tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna.
Melihat kiprah FKG PAI Taman Kanak-kanak sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru PAI, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memdiberi pertolongan kepada organisasi profesi tersebut biar lebih berdaya dan memdiberi pencerahan kepada FKG PAI Taman Kanak-kanak biar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemdiberian Dana pertolongan Peningkatan dan Pemberdayaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan PAI pada TK.
Dana pertolongan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168 Tahun 2015 masuk dalam jenis pertolongan Operasional. Dana dari pemerintah dalam bentuk menolongan operasional sanggup didiberikan kepada kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan lembaga kesehatan. pertolongan pemerintah kepada lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah diputuskan menurut SK PPK dan disahkan oleh KPA. Pencairan Dana pertolongan Operasional dilakukan melalui prosedur : 1 Pembayaran Langsung (LS); 2. Mekanisme Uang Persediaan (UP) dst.
Informasi lebih lanjut tentang pemdiberian dana pertolongan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sanggup didownload pada http://pendis.kemenag.go.id/pai
Petunjuk Tehnis Pengelolaan pertolongan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai teladan bagi pihak terkait, dalam hal ini pengambil kebijakan, pengelola menolongan, dan FKG PAI-TK penerima; khususnya teladan dalam mengelola pendistribusian dana, memanfaatkan dana yang diterima untuk kegiatan pemberdayakan FKG PAI-TK serta sebagai materi penilaian terhadap kegiatan pemdiberian menolongn dimaksud. melaluiataubersamaini adanya petunjuk tehnis ini diperlukan memanfaatkan dana menolongan pemberdayaan FKG PAI-TK tersebut sanggup berjalan secara efektif dan efisien dalam upaya meningkatan mutu pembelajaran PAI di TK..
Dana pertolongan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatankegiatan dan program-program peningkatan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan PAI pada Taman Kanak-kanak yang dilaksanakan oleh FKG PAI Taman Kanak-kanak baik yang sudah dan akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan tenaga pendidik dan kependidikan dan untuk pemberdayaan Guru Taman Kanak-kanak melalui FKG PAI Taman Kanak-kanak yang sudah diputuskan dalam melakukan kegiatan rutin, yang dilaksanakan secara rutin atau berkala.
Adapun samasukan dari pemdiberian dana pertolongan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 ini ialah FKG PAI-TK baik di tingkat Nasional/Provinsi/Kab/Kota yang sudah terbentuk kepengurusannya, mempunyai kelengkapan administrasi, mempunyai program/kegiatan yang tetap dalam pengembangan dan peningkatan pemberdayaan guru PAI pada Taman Kanak-kanak di lingkungan kerja masing-masing dan sudah menunjukkan eksistensinya. FKG PAI-TK yang dimaksud ialah sebanyak 10 lokasi di Indonesia untuk dana pusat. Sedangkan untuk dana tempat sesuai dengan jumlah lokasi yang tertera pada masing-masing DIPA di masing-masing wilayah.
Persyaratan FKG PAI-TK yang mengajukan permintaan
- Sudah Memiliki kepengurusan yang sudah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (FKG PAI-TK Nasional); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (FKG PAI-TK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (FKG PAI-TK Kabupaten/Kota);
- Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
- Memiliki profil organisasi FKG PAI-TK, yang minimal mencakupkan tentang kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan kegiatan kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal sudah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
- Mempunyai alamat sekretariat dalam melakukan aktifitas organisasinya
- Mengajukan undangan Dana pertolongan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019, yang ditanhadirani oleh Ketua FKG PAI-TK dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk FKG PAI-TK Nasional, atau Kabid PAIS / PAKIS / PENDIS untuk FKG PAI-TK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK kabupaten/kota.
- Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional FKG PAI-TK.
- Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan diputuskan.
Lampiran Petunjuk Teknis pertolongan Guru PAI TK
- misal Proposal dan Berkas-berkas Pengajuan Proposal
- Penyiapan Dokumen Pengajuan Realisasi Dana pertolongan
- Penyiapan Dokumen Pertanggung Jawaban dan Laporan Realisasi
Download Juknis pertolongan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI TK
Selengkapnya bisa anda download pada link diberikut ini:
Download
Itulah postingan tentang petunjuk teknis pengelolaan menolongan pemberdayaan lembaga komunikasi guru PAI pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019, semoga bermanfaa...